Sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan, maka segala usaha yang terkait di dalamnya, seperti rumah makan, restoran, catering, salon, hotel, usaha hiburan dan jasa usaha pariwisata seperti Biro Perjalanan Wisata hingga ke Agen Perjalanan harus memiliki Izin Tetap Usaha Pariwisata atau ITUP yang berfungsi sebagai izin operasional usaha.
Syarat untuk mendapatkan izin usaha diantaranya yaitu copy IMB yang peruntukkannya untuk usaha atau kantor, Surat Keterangan Domisili Usaha, Undang-Undang Gangguan dan beberapa kelengkapan lainnya.
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan hubungi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta atau kontak ke: 021 999 280 53 - Pin bb: 20DB7247.
Izin Operasional Usaha Pariwisata DKI Jakarta
Minggu, 05 Juni 2011
Diposting oleh masriblogs di 03.34
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar